ARTIKEL TENTANG MPR DAN DPR
(Pengantar Ilmu Politik)




disusun oleh :

Prana Moch Maulana
NPM : C1011511RB5001




FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI BISNIS
 UNIVERITAS SANGGA BUANA YPKP
BANDUNG



MPR DAN DPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat disingkat MPR-RI atau MPR adalah lembaga legislatif bicameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diibukota negara.

 Sejarah MPR
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bsngsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri, beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan Negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula juga dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka prinsip musyawarah dengan istilah badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.




Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa “Badan Permusyawaratan Rakyat” dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rayat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).

 Masa Orde Lama (1945-1965) dan Orde Baru (1965-1999)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi pada saat itu. Hal ini telah diantisipasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, sebelum MPR , DPR, dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Sejak terbentuknya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lemabran baru dalam sejarah etatanegaraan Indonesia, yakni KNIP disrahi kekuasaan Legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lemabaran pertama sejarah MPR, yakni terbentunya KNIP Sebagai embrio MPR.

Pada masa brlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan undang-undang dasar sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.




Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Ditengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959, Pemerintah menganjurkan untuk ke,bali ke UUD 1945, tetapi anjuran pun ini tidak mencapai kesepakatan diantara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan:
1.    Pembubaran Konstitusnte
2.    Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD sementara 1950
3.    Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana Diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut:
1.    MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dengan golonga-golongan.
2.    Jumlah anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
3.    Yang dimaksud dengan daerah dan glongan-golongan ialah Daerah SwatantraTingkat I dan Golongan Karya.
4.    Anggota tambahan MPRS dingkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya dihadapan Presiden atau ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden
5.    MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Tugas dan wewenang MPR secara Konstitusional diatur dalam pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.
Keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi MPR terdiri atas anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan, menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 orang yang trdiri atas 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Hak Anggota
a.    Mengajukan usulan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.    Memilih dan dipilih
d.    Membela diri
e.    Imunitas
f.     Protokoler
g.    Keuangan dan Administratif

2.    Kewajiban Anggota
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.    Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
c.    Mempertahankan dan memelihara kerukunan nsional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.    Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.    Melaksanakan peranan wakil Rakyat dan Wakil Daerah.




DPR DAN FUNGSINYA

1.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
       DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.

  Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
a.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
c.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR sebagai berikut :
a.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b.    Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat  terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa.










DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.com/search?
id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat dan Dewan_Prwakilan_Rakyat.org.com