1.      Sistem adalah himpunan unsur/element yang paling  mempengaruhi, untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku.
Coba saudara jelaskan analogi dari sistem hukum ?
2.      (cicero) Hukum ada diseluruh dunia. Dimana ada masyarakat manusia, disitu pula ada hukum.
Coba saudara jelaskan maksud kalimat tersebut?
3.      Hukum sebagai norma/kaidah mempunyai fungsi-fungsi sebagai: kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman.
Coba saudara jelaskan ke tiga fungsi-fungsi hukum tersebut?
4.      Pembagian hukum dibagi ke dalam beberapa golongan hukum, yaitu menurut bentuk hukumnya dan isi hukumnya.
Coba saudara jelaskan apa yang dimaksud pembagian hukum menurut bentuk dan isi? Berikan contoh!
5.      Sumber-sumber hukum Indonesia dibagi menjadi: welbron dan kenbro.
Coba saudara jelaskan ke dua sumber-sumber hukum itu dan berikan contoh?

Jawaban
1.      Sistem adalah keseluruhan unsur/komponen yang saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu agar hukum itu menjadi berlaku, maksudnya sistem itu keseluruhannya saling berhubungan, bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan secara bersama-sama. Saya menganologikannya seperti Sepak bola, ada Pemain kesebelasan, ada Suporter dan ada stadion. Semua unsur tersebut tentu saling berhubungan erat satu sama lainnya, seperti contohnya jika ada supporter dan ada stadionnya tetapi tidak ada pemain kesebelasannya, maka tidak akan mungkin terjadi pertandingan sepak bola tersebut. Begitupun sebaliknya jika pemain kesebelasan sudah ada dan supporter pun sudah ada tetapi tidak ada stadionnya, tentu ini juga tidak akan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam artian keseluruhan komponen tersebut saling mempengaruhi dan berhubungan erat satu sama lainnya.
2.      Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama dan tinggal di suatu wilayah tertentu. Sedangkan hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dengan kata lain hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri dibuat dan diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tenteram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Sehinga dapat dikatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum
3.      Kepastian hukum, artinya hukum harus dijalankan dengan cara yang baik atau tepat. Dan kepastian pada intinya merupakan tujuan utama dari hukum karena jika hukum tersebut tidak ada kepastian maka hukum akan kehilangan jati diri dan fungsinya sebagai pedoman perilaku setiap orang.
Keadilan sosial, artinya karena hukum mempunyai sifat memerintah, memaksa, serta melarang, maka hukum dapat memberikan keadilan dan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah dan dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.
Pengayoman, artinya hukum mempunyai fungsi mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat akan merasa dilindungi dan akan terciptanya kehidupan masyarakat yang tenteram dan damai.
4.      Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundang-undangan, contohnya di UUD 1945
Hukum tidak tertulis, yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati pleh masyarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang
Hukum menurut isinya yaitu:
Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi
Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan dan warga negaranya.
5.      Sumber hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menyebabkan terjadinya hukum
Sumber hukum kenbro, adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan yang digunakan untuk mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara, misalnya UU yang telah ditetapakan dan disahkan berlakunya akan diberi nomor urut pada tahun yang bersangkutan dan kemudian diundangkan dalam suatu lembaran negara.