1. Sistem
adalah himpunan unsur/element yang paling
mempengaruhi, untuk mana hukum tertentu menjadi berlaku.
Coba
saudara jelaskan analogi dari sistem hukum ?
2. (cicero)
Hukum ada diseluruh dunia. Dimana ada masyarakat manusia, disitu pula ada
hukum.
Coba
saudara jelaskan maksud kalimat tersebut?
3. Hukum
sebagai norma/kaidah mempunyai fungsi-fungsi sebagai: kepastian hukum, keadilan
sosial, dan pengayoman.
Coba
saudara jelaskan ke tiga fungsi-fungsi hukum tersebut?
4. Pembagian
hukum dibagi ke dalam beberapa golongan hukum, yaitu menurut bentuk hukumnya
dan isi hukumnya.
Coba
saudara jelaskan apa yang dimaksud pembagian hukum menurut bentuk dan isi?
Berikan contoh!
5. Sumber-sumber
hukum Indonesia dibagi menjadi: welbron dan kenbro.
Coba
saudara jelaskan ke dua sumber-sumber hukum itu dan berikan contoh?
Jawaban
1. Sistem
adalah keseluruhan unsur/komponen yang saling mempengaruhi satu sama lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu agar hukum itu menjadi berlaku, maksudnya sistem
itu keseluruhannya saling berhubungan, bekerja sesuai dengan tugas dan
fungsinya untuk mencapai tujuan secara bersama-sama. Saya menganologikannya
seperti Sepak bola, ada Pemain kesebelasan, ada Suporter dan ada stadion. Semua
unsur tersebut tentu saling berhubungan erat satu sama lainnya, seperti
contohnya jika ada supporter dan ada stadionnya tetapi tidak ada pemain
kesebelasannya, maka tidak akan mungkin terjadi pertandingan sepak bola
tersebut. Begitupun sebaliknya jika pemain kesebelasan sudah ada dan supporter
pun sudah ada tetapi tidak ada stadionnya, tentu ini juga tidak akan bisa
berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam artian keseluruhan komponen
tersebut saling mempengaruhi dan berhubungan erat satu sama lainnya.
2. Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama
dan tinggal di suatu wilayah tertentu. Sedangkan hukum adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan,
mencegah, mengikat, memaksa. Dengan kata lain hubungan antara masyarakat dengan
hukum tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri dibuat dan diciptakan
untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tenteram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya. Sehinga dapat dikatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum
3. Kepastian
hukum, artinya hukum harus dijalankan dengan cara yang baik atau tepat. Dan
kepastian pada intinya merupakan tujuan utama dari hukum karena jika hukum
tersebut tidak ada kepastian maka hukum akan kehilangan jati diri dan fungsinya
sebagai pedoman perilaku setiap orang.
Keadilan
sosial, artinya karena hukum mempunyai sifat memerintah, memaksa, serta
melarang, maka hukum dapat memberikan keadilan dan menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah dan dapat
memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi
hukuman.
Pengayoman,
artinya hukum mempunyai fungsi mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat akan
merasa dilindungi dan akan terciptanya kehidupan masyarakat yang tenteram dan
damai.
4. Menurut
bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Hukum
tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundang-undangan,
contohnya di UUD 1945
Hukum
tidak tertulis, yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan
sekelompok masyarakat dan ditaati pleh masyarakat tersebut walaupun peraturan
tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang
Hukum
menurut isinya yaitu:
Hukum
privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
lain, yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi
Hukum
publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
kelengkapan dan warga negaranya.
5. Sumber
hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada lembaga yang berwenang
mengeluarkan hukum atau menyebabkan terjadinya hukum
Sumber
hukum kenbro, adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan yang
digunakan untuk mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara,
misalnya UU yang telah ditetapakan dan disahkan berlakunya akan diberi nomor
urut pada tahun yang bersangkutan dan kemudian diundangkan dalam suatu lembaran
negara.
No comments
Post a Comment