ARTIKEL PENGANTAR ILMU POLITIK
“LEMBAGA NEGARA”



Disusun Oleh :

NAMA            : PRANA MOCH MAULANA
NPM               : C1011511RB5001
FAKULTAS   : ILMU KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI (FIKA)
JURUSAN      : S1 ADMINISTRASI BISNIS
DOSEN          : Drs.H.Deni Nurdyana Hadimin, M.Si


LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Susunan Lembaga Negara RI Sebelum Amandemen UUD 1945
MPR
UUD 1945





 
BPK
Presiden
DPR
DPA
MA


Susunan Lembaga Negara RI Setelah Amandemen UUD 1945
UUD 1945



 
Presiden
Dan
Wakil Presiden
MPR
DPD
DPR
BPK
MK
MA
KY

                                                     
                                                                                                                                    
KEKUASAAN Konstitutif

MPR
KEKUASAAN Eksekutif

Presiden
                                                                    
KEKUASAAN Legislatif

DPR
KEKUASAAN
NEGARA

KEKUASAAN Yudikatif
Mahkamah Agung
                                                                    
Mahkamah Konstitusi
KEKUASAAN Auditif

BPK
KEKUASAAN Moneter
Bank Indonesia

    
          Lembaga-lembaga negara Indonesia di posisikan sesuai dengan tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah trias politika. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
          Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam siding paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 di amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden;
3.      Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.      Memilih dan dipilih;
4.      Membela diri;
5.      Imunitas;
6.      Protokoler
7.      Keuangan  dan Administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.       Mengamalkan Pancasila;
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.       Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
e.       Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
       DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
a.       Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b.      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
c.       Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah yang menjalankan undang-undang.
Dan DPR pun mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b.      Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.       Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat  terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa.

3.      Dewan Perwakilan Daerah
       DPD merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sesuai dengan pasal 22 UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
a.       Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran.
c.       Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidkan dan agama.
d.      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.

4.      Presiden dan Wakil Presiden
       Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.       Membuat perjanjian dengan negara lain dengan peretujuan DPR.
b.      Mengangakat duta dan konsul.
c.       Menerima duta dari negara lain.
d.      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya :
a.       Memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar.
b.      Berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
c.       Menetapkan peraturan pemerintah.
d.      Memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
e.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu Presiden pun mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dalam persetujuan DPR.
b.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
c.       Menyatakan keadaan bahaya.

5.      Mahkamah Agung
       Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
Berikut adalah wewenang dan kewajiban Mahkamah Agung:
a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
b.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden menberi grasi dan rehabilitasi.

6.      Mahkamah Konstitusi
       Keberadaan mahkamah konstitusi diatur dalam UUD 1945 dan UU Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
·         Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga.

7.      Komisi Yudisial
       Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang yang mempunyai wewenang sebagi berikut:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b.      Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Anggota komisi yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan komisi yudisial lima tahun.
8.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
       Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.







                                                                                     














DAFTAR PUSTAKA

www.google.com/
http://kaafilulyatim.blogspot.com/
pranamochmaulana1933@gmail.com