ARTIKEL
PENGANTAR ILMU POLITIK
“LEMBAGA
NEGARA”
Disusun
Oleh :
NAMA : PRANA MOCH MAULANA
NPM : C1011511RB5001
FAKULTAS : ILMU KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI (FIKA)
JURUSAN : S1 ADMINISTRASI BISNIS
DOSEN : Drs.H.Deni Nurdyana Hadimin, M.Si
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Susunan
Lembaga Negara RI Sebelum Amandemen UUD 1945
MPR
|
BPK
|
Presiden
|
DPR
|
DPA
|
MA
|
Susunan
Lembaga Negara RI Setelah Amandemen UUD 1945
UUD 1945
|
Presiden
Dan
Wakil Presiden
|
MPR
|
|
DPD
|
DPR
|
BPK
|
MK
|
MA
|
KY
|
KEKUASAAN Konstitutif
|
MPR
|
KEKUASAAN Eksekutif
|
Presiden
|
DPR
|
KEKUASAAN
|
Mahkamah Agung
|
Mahkamah Konstitusi
|
BPK
|
KEKUASAAN Moneter
|
Bank Indonesia
|
Lembaga-lembaga negara Indonesia di
posisikan sesuai dengan tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah trias
politika. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut
antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan
Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam siding paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 di amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden;
3.
Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2.
Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
3.
Memilih dan dipilih;
4.
Membela diri;
5.
Imunitas;
6.
Protokoler
7.
Keuangan dan Administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.
Mengamalkan Pancasila;
b.
Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional;
d.
Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
e.
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
a. Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintah yang menjalankan undang-undang.
Dan
DPR pun mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
b. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa.
3. Dewan
Perwakilan Daerah
DPD merupakan lembaga negara baru yang
sebelumnya tidak ada. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum.
Sesuai
dengan pasal 22 UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
a.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
b.
Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran.
c.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidkan dan agama.
d.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah.
4. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Membuat perjanjian dengan negara lain
dengan peretujuan DPR.
b.
Mengangakat duta dan konsul.
c.
Menerima duta dari negara lain.
d. Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia
atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Hak
dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya :
a.
Memegang kekuasaan pemerintah menurut
undang-undang dasar.
b.
Berhak mengajukan rancangan undang-undang
(RUU) kepada DPR
c.
Menetapkan peraturan pemerintah.
d.
Memegang teguh undang-undang dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
e. Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain
itu Presiden pun mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dalam persetujuan DPR.
b.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR.
c.
Menyatakan keadaan bahaya.
5. Mahkamah
Agung
Mahkamah agung merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.
Berikut
adalah wewenang dan kewajiban Mahkamah Agung:
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden
menberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah
Konstitusi
Keberadaan mahkamah konstitusi diatur
dalam UUD 1945 dan UU Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
·
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga.
7. Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang yang mempunyai wewenang sebagi berikut:
a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga
dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Anggota
komisi yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan komisi yudisial
lima tahun.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/
http://kaafilulyatim.blogspot.com/
pranamochmaulana1933@gmail.com

No comments
Post a Comment