BAB
X
Warga
Negara Dan Penduduk
Pasal
26
1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1) Segala
warga negara bersaman kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
No comments
Post a Comment