BAB X

Warga Negara Dan Penduduk
Pasal 26
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
1)      Segala warga negara bersaman kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.