BAB
XIV
Perekonomian
Nasional Dan Kesejahteraan Sosial
Pasal
33
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 34
1) Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam Undang-Undang
No comments
Post a Comment