Sistem Hukum Perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pembahasan :
Jadi hukum perdata merupakan hukum yang mengatur dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu hubungan antara penduduk dan warga negaranya, dan juga mengatur kegiatan-kegiatan kita sehari-hari sehingga keidupan kita bisa berjalan dengan baik karena ada hukum perdata yang mengatur semuanya.
Sistem Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Pembahasan  :
Jadi hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara beracara di bidang peradilan dan tentunya juga masih dalam lingkup hukum perdata
Sistem Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukuman tindak pidana tersebut.
Pembahasan  :
Jadi hukum pidana merupakan hukum yang mengatur segala tindak pidana, baik itu berupa sanksi maupun hukuman yang sebanding dengan apa yang telah di perbuat. Contohnya ketika ada seseorang yang berbuat tindak pidana seperti mencuri, maka hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan undang-undang yang ada, yaitu tentang mengambil hak orang lain.
Sistem Hukum Acara Pidana
            Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Pembahasan  :
Hukum acara pidana yaitu yang mengatur tentang cara berperkara di badan peradilan dan tentunya masih dalam lingkup hukum pidana, seperti contohnya ketika ada orang yang terlibat pelanggaran pidana, tapi orang tersebut melakukan pembelaan diri di pengadilan dengan menggandeng pengacara.


Sistem Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Pembahasan  :
Jadi hukum tata negara ini mempunyai tugas untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara seperti dasar pendirian negara tersebut, struktur kelembagaan, pembentuan lembaga-lembaga negara serta mengatur wilayah dan warga negara.
Sistem Hukum Administrasi Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Pembahasan  :
Jadi hukum tata administrasi negara yaitu hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, termasuk didalamnya hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Jadi ketika pemerintah dalam menjalankan tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai atau menyeleweng dari yang seharusnya maka sistem hukum administrasi negara lah yang akan mengaturnya.


Sistem Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Pembahasan  :
Jadi sistem hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan atau peroalan yang bersifat lintas batas negara atau dengan kata lain hubungan antara satu negara dengan negara lainnya.