Sistem Hukum
Sistem adalah sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen yang saling berhubungan sesuai dengan fungsinya untuk mencapai tujuan. Jadi sistem terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur yang saling berhubungan dan mempunyai keterkaitan antara satu dengan lainnya. Jika satu komponen tersebut tidak berfungsi atau mengalami masalah maka komponen-komponen yang lain pun akan tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan baik.
Saya menganalogikan sistem ini seperti sebuah klub sepak bola, dimana ada pemain kesebelasan, ada stadion dan tentunya ada suporter. Kesemua unsur-unsur tersebut saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain, contoh sederhana saja ketika sebuah tim sepak bola akan mengadakan pertandingan, dimana ada pemain kesebelasan, ada suporter tetapi tidak ada lapangan stadion untuk bermain, maka pertandingan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, begitupun sebaliknya ketika supporter sudah ada dan lapangan stadion pun sudah ada , tapi pemain bolanya tidak ada maka mustahil bisa terwujud pertandingan bola tersebut. Itu artinya diantara supporter, pemain serta stadion sepak bola mempunyai keterkaitan yang sangat erat dan tentunya saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Sedangkan hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Jadi hukum bertujuan agar hudup manusia itu dapat terkontrol dalam artian manusia tidak bisa berbuat semaunya dan sekehendak hati mereka apalagi ketika yang dilakukan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku. Dan hukum pun menjadikan kehidupan manusia menjadi aman, tenteram dan damai karena dengan adanya hukum maka setiap orang merasa terlindungi karena ketika ada suatu kejadian atau peristiwa yang melanggar hukum maka orang tersebut akan dikenakan sanksi atau pun ganjaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.