berikut adalah sistem pemilu di Indonesia :
1. Langsung,
    artinya masyarakat sebagai pemilih memilih hak untuk memilih secara langsung tanpa perantara
2. Umum,
    artinya berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan agama, suku, ras dll.
3. Bebas,
    artinya seluruh warga negara bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia,
    artinya pemilih dijamin kerahasiaannya
5. Jujur,
    artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur, sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
6. Adil,
    artinya peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan [ihak manapun.