Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB I , Bentuk Dan Kedaulatan , 
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)


BAB II , Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2- 3

Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. ****)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Segala keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3 
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)