Negara indonesia dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang wakil presiden,
tentu kita sering mendengar istilah sumpah jabatan yang akan di ucapkan oleh
seorang calon pemimpin, termasuk adalah sumpah presiden, lalu bagaimana sih
bunyi dari sumpah presiden itu sendiri? berikut kita akan bahas bagaimana bunyi
dari sumpah presiden dan wakil presiden dengan mengacu ke UUD amandemen pasal 9.
1) Sebelum Memangku Jabatannya,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyarawatan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh undang-undang dasar dan mnenjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,"
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjani dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Udnang-Undang dan peraturannya denagn selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa." 2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah
menurut agama, atua berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan mahkamah Agung.*)
No comments
Post a Comment