Negara indonesia dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang wakil presiden, tentu kita sering mendengar istilah sumpah jabatan yang akan di ucapkan oleh seorang calon pemimpin, termasuk adalah sumpah presiden, lalu bagaimana sih bunyi dari sumpah presiden itu sendiri? berikut kita akan bahas bagaimana bunyi dari sumpah presiden dan wakil presiden dengan mengacu ke UUD amandemen pasal 9. 1) Sebelum Memangku Jabatannya,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyarawatan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) 

"Demi Allah, Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan mnenjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," 

Janji Presiden (Wakil Presiden) : 

"Saya berjani dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Udnang-Undang dan peraturannya denagn selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." 2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atua berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan mahkamah Agung.*)