assalamualaikum wr, wb, pada kesempatan kali ini saya akan membahas beberapa hal mengenai Pajak, diantaranya yaitu :
v  Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

v  Jenis-Jenis SPT
Jenis-jenis SPT diantaranya yaitu :
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
v  Biaya Keterlambatan SPT
Biaya keterlambatan SPT sesuai dengan keterlambatan pelaporan untuk masa SPT tersebut, diantaranya yaitu, Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
v  Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Adapun pengertian ini dapat kita temukan pada UU no 28 tahun 2007 ketentuan umum dan tata caraperpajakan. UU ini merupakan perubahan kesekian dari uu nomor 6 tahun 1983 pasal 1 poin 14. Contoh surat setoran pajak :
v  Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB
Adapun penegrtian SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) timbul sebagai akibat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak. Hak Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterimanya adalah : Mengajukan Keberatan Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi. Mengajukan Penundaan Pembayaran . Mengajukan Angsuran Pembayaran. Contoh Perhitungan SKPKB : Pokok Pajak : 100.000.000 Kredit Pajak : 20.000.000 - Kurang Bayar : 80.000.000 Sanksi Administrasi : 16.000.000 + Pajak Yang Harus Dibayar : 64.000.000

v  Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu SKPKB yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya yang ditetapkan dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

v  Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Adapun fungsi dari SKPLB adalah Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

v  Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

v  Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)
adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan pengertian STP sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
  2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan.
  3. Denda administrasi berupa denda atau bunga
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 2% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak, denda 2% x DPP
  6. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak, denda 2% x DPP
v  Pengertian Surat Paksa (SP)
Surat Paksa adalah surat perintah pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak (pasal 1 ayat 9 UU PPSP)


v  Kejahatan Perpajakan
Kejahatan di bidang perpajakan dapat berupa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pada hakikatnya, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dikategorikan sebagai kaidah hukum pajak yang menjadi koridor untuk berbuat atau tidak berbuat. Dengan demikian, melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dibidang perpajakan tergolong sebagai kejahatan dibidang perpajakan ketika memenuhi kaidah rumusan hukum pajak

v  Kejahatan Perpajakan Karena Kealpaannya
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
v  Kejahatan Perpajakan Karena Kesengajaan
a.      tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.      menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c.       tidak menyampaikan SPT;
d.      d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.       menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
f.        tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
g.      tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ;
h.      tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
v  Kejahatan Perpajakan karena percobaan
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan

v  Kejahatan Perpajakan karena Pengulangan
Menurut pasal 39 ayat (2), ancaan pidana sebagaimana dimaksud di pasl 39 ayat (1) dilipatkan dua, dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalanai pidana, melakukan lagi tindakan pidana.