assalamualaikum wr, wb, pada kesempatan kali ini saya akan membahas beberapa hal mengenai Pajak, diantaranya yaitu :
v Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak,
objek
pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun
Setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP,
atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id
untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan
aslinya.
v Jenis-Jenis SPT
Jenis-jenis
SPT diantaranya yaitu :
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
- SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
v Biaya
Keterlambatan SPT
Biaya keterlambatan SPT sesuai
dengan keterlambatan pelaporan untuk masa SPT tersebut, diantaranya yaitu, Keterlambatan
pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan
denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk
keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008
dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan
pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah)
v Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Adapun pengertian ini dapat
kita temukan pada UU no 28 tahun 2007 ketentuan umum dan tata caraperpajakan.
UU ini merupakan perubahan kesekian dari uu nomor 6 tahun 1983 pasal 1 poin 14.
Contoh surat setoran pajak :
v Pengertian
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar SKPKB
Adapun penegrtian SKPKB adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) timbul sebagai akibat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak. Hak Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterimanya adalah :
Mengajukan Keberatan Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi. Mengajukan
Penundaan Pembayaran . Mengajukan Angsuran Pembayaran. Contoh Perhitungan SKPKB
: Pokok Pajak : 100.000.000 Kredit Pajak : 20.000.000 - Kurang Bayar :
80.000.000 Sanksi Administrasi : 16.000.000 + Pajak Yang Harus Dibayar :
64.000.000
v Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Untuk menampung
kemungkinan terjadinya suatu SKPKB yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah
atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak yang tidak seharusnya yang ditetapkan dalam suatu Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT
dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak
v Pengertian
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang
terutang atau tidak seharusnya terutang. Adapun fungsi dari SKPLB adalah
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang
telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
v Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
v Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)
adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan pengertian STP
sebagaiman diatur pada Pasal 14, Dirjen pajak dapat menerbitkan STP dalam
hal-hal sebagai berikut :
- Pajak penghasilan dalam satu tahun berjalan tidak/kurang bayar, dikenakan denda bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan
- Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaimana salah tulis dan atau salah hitung, dikenakan sanksi bunga 2% sebulan maksimal 24 bulan.
- Denda administrasi berupa denda atau bunga
- Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 2% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak, denda 2% x DPP
- Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tepat waktu atau tidak mengisi lengkap faktru pajak, denda 2% x DPP
v Pengertian
Surat Paksa (SP)
Surat Paksa adalah surat perintah pembayaran utang pajak dan
biaya penagihan pajak (pasal 1 ayat 9 UU PPSP)
v Kejahatan
Perpajakan
Kejahatan
di bidang perpajakan dapat berupa melakukan perbuatan atau tidak melakukan
perbuatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pada
hakikatnya, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dikategorikan
sebagai kaidah hukum pajak yang menjadi koridor untuk berbuat atau tidak berbuat.
Dengan demikian, melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dibidang
perpajakan tergolong sebagai kejahatan dibidang perpajakan ketika memenuhi
kaidah rumusan hukum pajak
v Kejahatan Perpajakan Karena
Kealpaannya
tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan
tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda
paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling
lama 1 (satu) tahun.
v Kejahatan Perpajakan Karena
Kesengajaan
a.
tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c.
tidak menyampaikan SPT;
d.
d. menyampaikan SPT dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
atau - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
f.
tidak menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau
dokumen lainnya.
g.
tidak menyimpan buku, catatan, atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ;
h.
tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.
v Kejahatan Perpajakan karena percobaan
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak
atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
v Kejahatan Perpajakan karena
Pengulangan
Menurut pasal 39 ayat
(2), ancaan pidana sebagaimana dimaksud di pasl 39 ayat (1) dilipatkan dua,
dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalanai pidana, melakukan lagi
tindakan pidana.
2 comments
Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Di www.bolacasino88.com Agen Judi Online Terpercaya Di Asia.
ReplyDeletePelayanan Yang Professional Dan Ramah
Di Jamin 100% Tidak Adanya BOT Dan ADMIN.
- Minimal Deposit 20.000
- Minimal Withdraw 50.000
Dapatkan Hot Promo Kami Seperti :
- Bonus Refferal Seumur Hidup
- Bonus Sportsbook 100%
- Cashback Sportbook 5% - 15%
- Bonus Deposit Games 10%
- Cashback Games 5%
- Bonus Komisi Casino 0,8%
NB : Syarat Dan Ketentuan Berlaku
Nikmati 7 Permainan Dalam 1 Web Seperti:
- Sports
- Live Casino
- Togel
- Poker
- Slot Games
- Nomor
- Financial
Untuk Informasi Lebih Lengkap Silahkan Hubungi Customer Service Kami :
- Live Chat 24 Jam Online
- No Tlp ( +855962671826 )
- BBM ( 2BF2F87E )
- Yahoo ( cs_bolacasino88 )
- Skype ( bola casino88 )
- Facebook ( bolacasino88 Official )
Hot News : https://prediksitogelgoyangasoi.blogspot.com/2017/11/patrice-evra-dipecat-dari-marseille.html
https://prediksitogelgoyangasoi.blogspot.com/2017/11/spaso-bahagia-karena-saat-debutnya.html
yuk coba keberuntugan anda di sini
ReplyDeletedi permainan tebak angka
TOGEL dan DD48 red blue LIVE
info lebih jelas silakan kunjugi kami di
www.togelpelangi.com
Post a Comment